Bagaimana Hukumnya Uang Hasil dari Game Online?
Ngajionline.net - di jaman yang serba online ini banyak hal yang bisa dilakukan mulai dari hanya sekedar mencari hiburan di media sosial hingga mencari penghasilan dari aplikasi-aplikasi online yang bertebaran.
Banyak cara untuk mendapatkan uang dari aplikasi online, salah satunya dengan cara mengundang teman untuk bermain game online atau mengisi survei yang diselingi iklan. Hukum asal dari game online adalah boleh selama tidak melanggar syatiat Islam, seperti meninggalkan salat dan hal hal lain yang berkaitan dengan hukum Islam. Kebikehan bermain game online bisa menjadi haram memainkannya apabila aplikasi yang dimainkan menjadi alat malahi.
Alat malahi adalah alat yang digunakan semata-mata hanya untuk bersenda gurau atau bersenang-senang sehingga lalai untuk berdzikir pada Allah, maksud dari lalai berdzikir disini adalah lalai dari melakukan salat.
Allah telah berfirman dalam Al-Quran yang kemudian ditafsiri oleh Syeh Abu Zahrah lewat kitab beliau Zahratut Tafsir sebagai berikut:
"Dan jadilah kalian dari golongan orang-orang yang selalu bersujud" tafsir dari ayat ini adalah: teruslah kamu selalu bersikap rendah diri kepada Allah, Tuhan semesta alam. Sujud di sini bisa diartikan merendahkan diri secara mutlak pada Allah SWT. bersikap rendah diri dihadapan Allah dan berdzikir hanya karena Allah, karena Allah adalah sarana untuk menenangkan hati. Allah juga berfirman: "ingatlah, bahwa dengan ingat kepada Allah SWT. Adalah sumber ketenangan hati". Atau bisa juga diartikan bahwa sesungguhnya yang dimaksud 'jadilah kamu bagian dari orang-orang yang bersujud' itu adalah sujud yang dilakukan dalam salat. Oleh sebab itu arti dari perintah itu adalah seolah 'jadilah kamu terus menerus dalam salatmu, karena salat merupakan solusi bagi segala kesusahan, hilangnya duka cita, serta jalan keluar dari keperihatinan'." (Kitab Zahratut Tafsir, Dar Al Fikr Al-Araby, Juz 8, halaman 4118).
Pemanfaatan Aplikasi untuk menuai pundi Rupiah secara online diperbolehkan, apabila hal itu memang diijinkan oleh penyedia aplikasi dan tidak menjadikan game itu sebagai alat malahi seperti yang dijelaskan di atas.
Catatan Penting
Ada hal-hal yang perlu dicatat oleh para pelaku usaha daring agar Rupiah yang didapat dari kerja daring tetap halal dan barokah, yaitu harus meninggalkan hal-hal berikut:
- Aplikasi yang menampilkan pornografi atau pornoaksi
- Aplikasi yang mengajak berjudi
- Aplikasi yang bisa mengajak pemakainya melakukan permainan spekulasi dengan menyodorkan harta sebagai alat taruhan walau itu berupa poin bonus.
- Aplikasi yang memungkinkan penggunanya melakukan riba
- Aplikasi yang memungkinkan penggunanya melakukan transaksi secara tersembunyi.
Apabila salah satu dari lima hal di atas ada yang dilakukan maka harta yang di dapat termasuk harta yang haram.
Assalamu'alaikum maaf sayang ingin bertanya apa hukumnya hubungan suami istri lewat daring. Karena saya udah dua bulan LDR. Atas jawaban saya ucapkan terimakasih
ReplyDelete