Hukum Minum Obat Penunda Haidl (Menstruasi)
Gambaran Masalah
Haidl (menstruasi) adalah kodrat wanita yang tidak bisa dihindari. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang tertera dalam al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad. Problem haidl yang sangat beragam, rentan memunculkan beberapa fenomena yang perlu kita cermati bersama. Satu diantaranya adalah mengenai hukum mengkonsumsi obat-obatan untuk mempercepat atau menunda siklus haidl.
Pertanyaan
Bagaimana hukum mengkonsumsi obat-obatan untuk mempercepat atau menunda siklus haidl? dan bagaimanakah status darah yang keluar karena pengaruh Obat yang dikonsumsi?
Pendahuluan
Haidl didefinisikan sebagai darah yang keluar dari pangkal rahim wanita melalui vagina pada waktu-waktu tertentu, bukan karena penyakit atau karena pasca persalinan. Haidl merupakan kodrat wanita yang telah digariskan oleh Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw saat beliau ditanya oleh A'isyah ra mengenai apa itu haidl:
هذاشيئ كتبه الله على بنات ادم
"Ini (haidl) adalah sesuatu yang dituliskan (ditakdirkan) Allah swt atas anak turun perempuan Adam as. " (HR. al-Bukhari & Muslim)
Meski demikian, ada beberapa orang wanita yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haidl, seperti Sayyidah Fatimah ra, putri Rasulullah saw. Keistimewaan yang dianugerahkan Allah swt kepada beliau tidak lain untuk memberikan lebih banyak kesempatan dalam meraih pahala ketimbang kaum hawa yang lain. Sebab, dengan tidak pernah mengalami haid, kesempatan beribadah menjadi semakin luas.
Oleh karenanya, Fatimah ra menyandang gelar Al-Zahra (yang bersinar, bercahaya). Dalam memperlakukan wanita yang sedang haidl, islam memiliki ketentuan sangat bijak. Konon, kaum Yahudi memperlakukan wanita yang sedang haidl dengan semena-mena. Saat haidl, wanita selalu dipisahkan dari kehidupan mereka seperti saat makan, minum atau sekedar kumpul-kumpul bersama keluarga. Sedangkan umat Nasrani sama sekali tidak memperdulikan bahwa haid itu kotor. Mereka tetap menyetubuhi isteri-isteri mereka meski dalam keadaan haidl.
Islam sebagai agama yang sempurna terlihat lebih adil dan bijak dalam menyikapi hal ini. Saat haidl, wanita tetap harus diperlakukan sebagaimana biasa, namun tidak diperkenankan sampai melakukan hubungan intim. Sebagaimana tersurat dalam firman Allah swt:
ويسألونك عن المحيض قل هوأذى فاعتزلواالنساءفي المحيض ولاتقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوبين ويحب امتطهرين
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah: "Haidl itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (mengumpuli) wanita di waktu haidl; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. " (QS. Al-Baqarah: 222)
Tentang ketentuan status darah yang keluar tergolong haidl atau tidak —karena dalam Al-Qur'an dan hadits tidak ditemukan penjelasannya— maka Imam Syafi'i merumuskan waktu-waktu haidl dengan cara mengadakan polling (istiqrö). Sampel yang diambil sebagai obyek adalah wanita-wanita di beberapa daerah yang berbedabeda dengan tingkat ekonomi yang berbeda-beda pula. Dari hasil penelitian ini, Imam Syaffi mendapat kesimpulan data statistik sebagai berikut:
- Minimal masa haidl adalah sehari semalam
- Maksimal masa haidl adalah 15 hari 15 malam
- Minimal masa pemisah antara dua haidl adalah 15 hari 15 malam
- Minimalu wanita bisa haidl adalah 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (8 tahun lebih 11 bulan lebih 14 hari lebih sedikit)
- Maksimal usia wanita bisa haidl tidak terbatas.
Dari kesimpulan data statistik tersebut, Imam Syafi'i merumuskan bahwa darah yang keluar dari alat kelamin perempuan dapat dinamakan haidl jika:
- Keluar dari wanita yang telah berumur minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit
- Keluar selama 24 jam secara terus menerus atau terpisah-pisah dalam jangka waktu tidak lebih dari 15 hari
- Darah keluar tidak melebihi jangka waktu 15 hari secara terus menerus
- Telah terpisah dari haidl sebelumnya dengan waktu pemisah minimal 15 hari 15 malam
Jika darah yang keluar tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut di atas, maka darah itu bukanlah darah haidl melainkan darah fasad (istihâdloh), dengan konsekuensi hukum yang berbeda dengan haidl.
Karena ketentuan darah haidl hanya memandang pada ketentuan waktu saja, maka mengenai penggunaan obat atau sejenisnya tidak menjadi pertimbangan. Asalkan keluar pada waktu ketentuan haidl, maka bisa dipastikan bahwa darah itu adalah haidl. Dengan kata lain, penggunaan obat-obat tersebut tidak mempengaruhi status darah yang keluar.
Namun demikian, sikap hati-hati dan waspada perlu kita kedepankan dalam persoalan konsumsi obat-obatan tersebut, karena bisa jadi akan menimbulkan efek negatif seperti buruknya kondisi kesehatan rahim hingga dapat berujung pada mandul ataupun penyakit kanker rahim. Padahal telah kita ketahui bersama bahwa mengkonsumsi sesuatu yang berbahaya bagi jiwa atau raga hukumnya adalah haram. Allah berfirman dalam Al-Quran:
ولاتلقوابأيديكم إلى التهلكه
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " (QS. Al-Baqarah: 195)
Jawaban
Hukum mengkonsumsi obat-obatan tersebut adalah boleh, asalkan tidak menimbulkan dampak negatif pada jiwa atau raga seseorang. Sedangkan status darah yang keluar berikut konsekuensi hukum yang ditimbulkan tetap sesuai pada ketentuan keluarnya darah. Artinya, bila darah keluar sesuai syarat darah/haid maka dinamakan haid, juga halnya dengan nifas. Konsumsi obat-obatan tersebut tidak mempengaruhi status darah yang keluar. Begitu juga halnya dengan nifas. Konsumsi obat-obatan tersebut tidak mempengaruhi status darah yang keluar.
Rujukan
تلخيص المرادهامش بغية المسترشدين (ص 247)
وفي فتاوي القماط ما حاصله جواز استعمال الهواء لمنع الحيضص )
(124المذاهب الأربعة (ص
أما إذا خرج بسبب دواء في غير موعده فإن الظاهر عندهم لا يسمى حيضا فعلى المرأة أن تصوم وتصليو ولكنعليها أن تقضي الصيام احتياطا لاحتمال أن يكون حيضا ولا تنقضى بها عدتها وهذا بخلاف ماإ إذااستعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد فإنه يعتبر طهر وتنقضي به العدة على أنه لا يجوزللمرأة أن تمنع حيضها أو تستعجل إنزاله إذا كان ذلك يضر صحتها لأن المحافظة -۷على الصحة واجبة
فتاری کبری (ج1, ص. 76-77) الجامع الفقه
أما الحكم ب،حدث الحيض وأحكامه المترتبة عليه فمداره على العلم بوجود دم في الفرج يمكن كونها حيضاحيث إن وجد فيه ذلك حكم بالحيض وحيث لا فلا والفرق بين النجاسة والحيض أن النجاسة دائمة في الباطن التنجس لتعذر تطهيرها وكان في ذلك من المشقة ما لا يخفي وأما الحيض فهو بطرأ ويزول فوجد في الفرج حكمنا وإن لم يخرج إلى ظاهره وهو ما يظهر بالجلوس على القدمين إذ لا مشقة في الحمكم حينئد بأنه حيض وتعليلهم حرمة وطء الحمائي بتلوث الذكر بالدم لاهر أيضا فيما تقرر من ثبوت أحكام الحيض للدم الموجود في الفرج مطلقا على أن لك أن تقول لا فرق بين المسألتين فإنه لا يعلم هنا وجودالدم الا بأن يظهر على نحر فطنة او أصبح وحينئد فقد إتصل به ظاهر فیکون کالنجاسة الباطنة إذا إتصل بهاظاهر فإن قلت صرحوا بأن المني لو نزل إلى قصبة الذكر فحبسه حتى ارتد الي محله ولم يخرج منه شيء لم يثنت له حكم فهلا كان الحيض كذلك ؟ قلت فرق ظاهر بينهما فإن المني إذا إرتد ولم يخرج منه شيء لم يظهر له أثر بالكلية وأما الحيض فإنه إذا وجد اطن الفرج فعرفته بالخروج على نحوقطن ظهر له أثر فلا يقاس هذا بذالك
200فتوى الكبرى (ص
وسئل عمن إستعجلت حیضها بدواء فهل تنقضی به عدتها ام لا ؟ فأجاب بقوله نعم كما صرحوا به ومن ثم صرحوا أيضا بانها لو استعجلته لم تقض صلاة أيامه.
الفقه الإسلائی (ج 1 ص 616)
يري الشافعية والحنابلة أن أقل زمن الحيض يوم وليلة وهو أربع وعشرون ساعة على الإتصال المعتاد في الحيض حيث لو وضعت قطنة لتلوثت فلا يشترط نزوله بشدة دائما حتى يوجد الإتصال وعلى هذا فقد يتصل فى الظاهر او ينقطع في الظاهر ولكنه موجود في الواقع ويعرف بتلوث قطنه أو نحوها فان رأت الدم اقل من يوم وليلة فهو دم امتحانية لا دم حيض
Post a Comment for "Hukum Minum Obat Penunda Haidl (Menstruasi)"
Silahkan Berkomentar dengan Sopan