Hukum Tayammum bagi Buruh Pabrik yang Dapat Jatah Sedikit Waktu untuk Salat
Gambaran Masalah
Seiring dengan terpuruknya perekonomian Indonesia, masyarakat melakukan berbagai usaha demi menjalankan kewajiban memberi nafkah keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, atau sekadar demi mendapat kenyamanan hidup mewah. Di sela-sela kesibukan pemenuhan kebutuhan tersebut, sebagai hamba yang patuh kita juga dituntut untuk menjalankan kewajiban syariat, utamanya shalat.
Persoalan pun muncul bagi karyawan-karyawan perusahaan karena umumnya perusahaan tidak memberi perhatian lebih terhadap nasib kepatuhan karyawan terhadap agama. Perusahaan hanya memberi waktu sangat minim untuk pemenuhan kewajiban agama.
PT. Alam Raya Jaya misalnya, hanya memberi waktu 15 menit untuk pelaksanaan shalat dzuhur bagi karyawan mereka. Padahal luas mushalla dan tempat wudlu yang tersedia tak sebanding banyanya jumlah karyawan yang mencapai ribuan. Hal ini menyebabkan banyak karyawan yang rela melepas kewajiban penghambaan mereka kepada Allah demi mempertahankan pekerjaan yang —menurut mereka menjadi satu-satunya pintu pemenuhan kebutuhan demi mempertahankan kelangsungan hidup.
Pertanyaan
Dalam keadaan seperti di atas, bolehkah para karyawan bertayammum agar bisa melaksanakan shalat?
Pendahuluan
Menurut sebagian ulama, bekerja memenuhi kebutuhan hidup sama pentingnya dengan mencari ilmu, Sebagaimana mencari ilmu, mencari pekerjaan juga memiliki beberapa fase hukum. Ada Yang wajib, sunnah, makruh dan bahkan ada pula yang haram, tergantung motif dan niat yang mendasarinya.
Bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup diri sendiri, keluarga, dan agama hukumnya adalah wajib. Bekerja untuk menambah penghasilan sebagai media sedekah, silaturrahim, atau tujuan mulia lainnya termasuk kategori pekerjaan sunnah. Pekerjaan akan menjadi mubah jika motif yang mendasarinya adalah demi merasakan kenyamanan hidup mewah, dan menjadi haram jika dengan motif berlomba-lomba menumpuk harta dan menyombongkan diri dengan kekayaan yang dikeruk.
Secara pokok, media utama bersuci adalah air. Namun, mengingat air tak selamanya bisa diperoleh, islam pun menetapkan media lain untuk bersuci yakni debu -dengan bertayammum-. Faktor utama diperbolehkannya tayammum ada dua macam, yaitu:
Pertama; ketiadaan air karena kekeringan atau berada di daerah gersang. Dalam disiplin ilmu fiqh kondisi demikian dikenal dengan istilah faqd al-lzissy .
Kedua, ketidakmampuan menggunakan air sebab sakit, atau khawatir terhadap keselamatan diri atau harta benda dalam usaha mendapatkan air. Misalnya, air terdapat di daerah konflik, sarang hewan buas, atau medan yang terlalu sulit dijangkau. Dalam istilah fiqh kondisi demikian diistilahkan sebagai faqd al-syar 'i. Firman Allah swt:
وإن كنتم جنبا فاطهروا وإن كنتم مر ضى أوعلى سفر أوجاء أحد منكم من الغائط أولامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه
"Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah bau (bersih) usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 06)
Rasulullah bersabda:
فضلناعلى الناس بثلاث جعلت صفوفنا كصفوف الملائكة وجعلت لناالأرض كلهامسجداوجلت تربتها لنا طهورا إذا لم نجد الماء
“kita dilebihkan dari umat lain dengan tiga hal, barisanku dijadikan laksana barisan malaikat, bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat beribadah) dan debu-debu yang berserakan di atasnya dijadikan sesuatu yang mensucikan ketika tidak menemukan air.” (HR Muslim)
Terkait dengan permasalahan di atas, faktor paling prinsip yang menjadi pertimbangan diperbolehkannya tayammum adalah bilamana taraf pekerjaan Itu walib -dalam arti sangat dibutuhkan untuk bisa keluar dari jurang kemiskinan-, maka sempitnya waktu, terbatasnya fasilitas wudlu, dan banyaknya karyawan dapat menjadi alasan diperbolehkannya melakukan tayammum. Sebab orang tersebut dapat dikategorikan sebagai orang yang dalam kondisi tidak mampu dan tidak kuasa untuk menggunakan air untuk bersuci.
Jawaban
Boleh, dengan catatan:
- Pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan wajib dan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga.
- Tidak ada pekerjaan lain yang dapat menggantikan pekerjaan tersebut.
- Adanya ancaman pecat jika melanggar prosedur PT.
Mohon maaf.. Sedikit saran supaya dalil / referensi dr kitab supaya lbh diperhatikan huruf & tanda baca.. Supaya tidak terjadi salah arti .. Terima kasih
ReplyDelete