Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah Memasang Jimat Anti Maling?

Hukum Memakai Jimat
Di Indonesia ada berbagai macam kegiatan sporitual mulai dari yang diperbolehkan oleh agama sampai yang dilarang oleg agama. Kegiatan ini hampir dilakukan oleh semua daerah yang ada di Indonesia.

Salah satu yang banyak digunakan adalah jimat mulai dari dipakai orangnya hingga ditaruh disuatu tempat tertentu seperti di pekarangan rumah agar aman dari gangguan maling dan sebagainya, apa itu boleh atau tidak boleh sehingga bisa berakibat kufur?

Memasang syarat-syarat seperti itu boleh dan tidak haram, apalagi sampai kufur, namun hal itu jika syarat-syarat itu tidak terdiri dari hal-hal yang dilarang oleh syarak, termasuk hal-hal yang bisa membuat kufur orang itu sendiri, seperti sihir, guna-guna, tenun, dan semacamnya.

Disyaratkan lagi, Asma' yang dipakai bukan Asma' yang tidak diketahui maknanya. Karena kadang Asma' yang tidak diketahui maknanya itu mengandung kekufuran di dalamnya, pada saat ia tidak tahu seperti apa makna Asma' itu.

Kecuali Asma' yang tidak ada maknanya itu datang dari orang yang dianggap terpercaya (tsiqah), seperti kiai, orang alim, dan sebagainya, maka Asma' tersebut tidak apa-apa digunakan, sekalipun tidak tahu maknanya. Sebab kalau yang memberi itu kiai dan sebagainya yang terpercaya, tentunya Asma' itu tidak mungkin menyesatkan atau membuat kufur pelakunya. Maka karena alasan itulah Asma' yang tidak diketahui maknanya yang diberi orang terpercaya—seperti orang alim atau kiai—boleh saja digunakan.

Dan lagi disyaratkan bolehnya memasang syarat-syarat atau Asma' itu, adanya tidak membahayakan orang lain— misalnya jika Asma' atau syarat-syarat itu kena injak atau dilewati orang, perutnya bisa kembung, sakit perut, dan lain sebagainya—sekalipun terhadap orang yang bermaksud jahat, seperti jika maling menginjak Asma' itu bisa mati atau sakit perut. Sebab jika membahayakan seperti itu, maka Asma' itu termasuk hal yang membahayakan orang lain yang tidak diperbolehkan oleh syarak untuk digunakan. Wallshu A'lam bish-Shawab.

Post a Comment for "Bolehkah Memasang Jimat Anti Maling?"