Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut Pandangan Fiqh, dengan Membeli Produk AQUA, Apakah Konsumen Telah dianggap Bersedekah dan Mendapatkan Pahalanya?

Satu Dari kita Sepuluh Untuk Mereka",
Bidang marketing adalah salah satu bagian terpenting dari sebuah perusahaan. Ia berperan sebagai penyalur barang produksi kepada konsumen. Jika bagian ini mengalami kelesuan, bisa dipastikan seluruh kegiatan produksi akan terhambat. Maka bagian marketing dituntut selalu mengembangkan kinerja mereka agar segalanya berjalan lancar, salah satunya adalah dengan iklan. Berbagai model iklan dibuat guna memikat hati konsumen dan menumbuhkan rasa ingin tahu mereka. Bukan hanya itu, motif kemanusiaan atau agama kadang juga menemani desain iklan agar lebih menarik perhatian.

Seperti iklan yang pernah diluncurkan produk AQUA. Yaitu dengan menulilskan slogan; ”Satu Dari kita Sepuluh Untuk Mereka", dengan maksud sebagian hasil penjualan produk air mineral tersebut akan disumbangkan kepada sesama yang membutuhkan.

Menurut pandangan fiqh, dengan membeli produk AQUA, apakah konsumen telah dianggap bersedekah dan mendapatkan pahalanya?

Sedekah merupakan amal baik yang sangat dianjurkan oleh syara'. Selain untuk menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama, sedekah juga merupakan salah satu cara jitu untuk mengentaskan manusia dari garis kemiskinan. Bahkan syariat mewajibkan sedekah (zakat) untuk beberapa harta dengan berbagai ketentuannya.

Sedekah hukumnya sunnah dengan berberapa ketentuan seperti, harta yang disedekahkan adalah kelebihan dari kebutuhan diri dan keluarga, serta tidak ada dugaan harta tersebut akan digunakan dalam kemaksiatan. Sedekah bisa dilakukan dengan cara tersembunyi (sirri) atau tampak (jahr). Mengenai mana yang lebih baik, bisa kita simak dari firman Allah swt berikut ini:

"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Baqarah: 271)

Namun demikian, seseorang tidaklah dianggap berbuat baik jika ia tidak mengetahui, bahwa apa yang diperbuatnya adalah kebaikan. Sebab, tanpa mengetahui kebaikan, orang tidak akan memiliki niat dalam hatinya untuk berbuat baik. Padahal telah maklum bahwa keabsahan amal sangat tergantung pada niat pelakunya. Sebagaimana telah maklum dari hadis Rasulullah saw:

"Sesungguhnya (keabsahan; kesempurnaan) amal itu tergantung pada niat. " (HR. al-Bukhari)
Konsumen dapat dianggap bersedekah dan mendapatkan pahalanya jika mengetahui bahwa sebagian uang yang ia bayarkan dalam pembelian produk akan disumbangkan sekaligus meniatkannya.

Rujukan

نهاية المحتاج (ج ٤ ص ۳٦٣) الجامع

ولا يبذر بان يضيع المال( أي جنسه )باحتمال غبن فاحش في المعاملة( ونحوها وهو ما لا يحتمل غالبا كما سياتي في الوكالة بخلاف اليسير كبيع ما يساوي عشرة بتسعة ومحل ذلك كما أفاده الوالد رحمه الله تعالى عند جهله بحال المعاملة فإن كان عالما وأعطي أكثر من ثمنها كان الزائد صدقة خفية محمودة

الموسوعة الفقهية (ج ۱۷, ص ٩٦) الجامع

أما اذا كان عالما بالمعاملة فاعطى أكثر من ثمنها فان الزائد صدقة خفية محمودة، ای أن كان التعامل مع المحتاج والا فهبة. إه‍

حاشية الجمل (ج ٣, صـ ٣٤٠) الجامع

)قوله وهو ما لا يحتمل غالبا( أي وقد جهل حال المعاملة وإلا بأن كان عالما وأعطى أكثر منها ثمنا كان الزائد صدقة خفية محمودة فلا يكون تبذيرا بل هو بيع محاباة اه ح ل ولو غبن في تصرف دون آخر لم يحجر عليه التعذر اجتماع الحجر وعدمه في شخص واحد اهـ شرح م ر

Post a Comment for "Menurut Pandangan Fiqh, dengan Membeli Produk AQUA, Apakah Konsumen Telah dianggap Bersedekah dan Mendapatkan Pahalanya?"