Hukum Penyewaan Kolam Pancing yang Sebenarnya adalah Tambak
Akhir-akhir ini, banyak pengelola tambak yang memanfaatkan tambaknya dengan cara memperbolehkan orang lain memancing ikan di tambak tersebut. Tapi oleh pemiliknya sudah ditentukan ongkosnya, umpamanya Rp. 25.000,00.
Bagaimana hukum menyewakan kolam tambak untuk memancing?
Seperti pembahasan sebelumnya, telah diterangkan bahwa akad sewa ialah akad yang ditujukan pada penjualan manfaat suatu benda, sehingga dapat disimpulkan bahwa obyek dalam akad sewa ialah manfaat suatu benda, bukan benda tersebut.
Namun, terkadang penyewaan juga dapat dihukumi sah meskipun terdapat pangambilan benda, seperti menyewa seseorang untuk menyusui sebagaimana yang terdapat dalam ayat al-Qur'an •
"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya. " (QS. Al-Thalaq: 6)
Dari ayat tersebut, dapat kita pahami bahwa meskipun dalam praktek penyewaan terdapat pengambilan benda, namun tetap diperbolehkan. Sebab, pada dasarnya yang disewakan ialah manfaat dari orang tersebut yakni untuk mengasuh serta menetekinya; sedangkan air susu yang ikut terambil menggunakan konsep ibabab (perberian cuma-cuma).
Seperti dalam permasalahan penyewaan kolam pemancingan; jika yang dimaksud dengan penyewaan tersebut ialah untuk memancing ikan-ikan yang ada di dalamnya, maka jelas penyewaan model semacam ini tidak sah; namun jika yang dimaksud adalah menyewakan kolam agar dapat menghimpun ikan serta mengambilnya, maka diperbolehkan, karena pada hakikatnya hal yang disewakan ialah manfaat tambak, sedangkan ikan-ikan yang ada hanya sesuatu yang mengikut.
Rujukan
إعانة الطالبين (ج ٫۳ صه ۱۶ ۱) دار الفكر
أسنى المطالب (ج ٢, ص ٤٣٥) الجامع
روضة الطالبين (ج ٤ ص ٤٢١)٠
المجموع (ج۹, صـ ٢٨٥)٠
کشاف القناع (ج ٣ ص ٥٦٤) الجامع
Post a Comment for "Hukum Penyewaan Kolam Pancing yang Sebenarnya adalah Tambak"
Silahkan Berkomentar dengan Sopan