Rumah Tangga Sudah tidak Bisa dipertahankan, namun Suami tidak Mau Menjatuhkan Talak
Mengingat mereka berdua tak bisa lagi disatukan dalam untaian rumah tangga yang damai, pengadilan pun memutuskan untuk menjatuhkan talak (memisahkan) keduanya. Sahkah talak yang dilakukan oleh pengadilan?
Perjalanan mulus dalam mengarungi bahtera rumah tangga adalah dambaan setiap manusia. Namun, tak ada jalan yang tak berliku, tak ada mawar yang tak berduri. Namanya juga manusia, perbedaan selalu saja muncul menghiasi perjalanan antara dua insan manusia dalam membangun kedamaian rumah tangga yang didambakannya.
Perbedaan adalah anugerah, dengan perbedaan itulah persamaan akan tercapai. Dalam perbedaan pula keharmonisan akan tampak nyata. Namun, perbedaan yang tidak disadari bersama seringkali menjelma menjadi duri tajam yang menghalau jalan, menjadi jurang antara dua insan manusia yang baru kemarin mengucap ikrar sehidup-semati.
Kondisi ini tak lepas dari sentuhan syari'at islam dalam menyikapinya. Islam sangat menganjurkan pasangan suami istri mempertahankan utuhnya tali pernikahan mereka, dan mencoba mencari solusi terbaik bagi problematika yang menghantam bahtera rumah tangga. Tidak mudah-mudah menjadikan talak (cerai) sebagai solusi alternatif saat badai kian menghantam. Hal ini tersirat dalam sabda Rasulullah yang menjelaskan talak. Rasulullah bersabda:
"Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak (perceraian). " (HR. Abi Dawud & Ibn Majah)
Namun, jika perbedaan itu tak bisa Iagi menjadi jembatan keharmonisan, kadang perpisahan pun menjadi jalan terbaik yang layak ditempuh. Sesuatu yang dibenci, terkadang adalah yang terbaik. Namun demikian, syara' tetap menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Jika masih mungkin bersatu kembali, kenapa harus perpisahan yang jadi solusi. Salah satu bentuk usaha yang ditetapkan syara' untuk tetap melanggengkan ikat simpul pernikahan ialah sebagaimana diterangkan dalam surat al-Nisa: ayat 35
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru runding) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Iagi Maha Waspada. " (QS. al-Nisa: 35)
Proses pendamaian yang ditawarkan ayat di atas adalah dengan cara mengirimkan juru runding dari kedua belah pihak. Pengiriman juru runding wajib dilakukan oleh hakim jika konflik antara pasutri telah mencekam (arab; syiqaq), masing-masing membenarkan dirinya dan tidak mau mengalah. Sangat dianjurkan, yang berlaku sebagai juru runding adalah bagian dari keluarga kedua belah pihak. Sebab, hubungan darah mampu menumbuhkan rasa kasih sayang yang mendalam, sehingga keputusan yang diambil nantinya adalah demi kebaikan bersama.
Selanjutnya, mereka harus mencari dan menakar-nakar cara terbaik untuk mendamaikan pasutri. Namun, jika menurut kesepakatan mereka jalan terbaik yang harus ditempuh adalah perpisahan, maka ada dua alternatif yang bisa ditempuh, yakni dengan talak, atau dengan cara khula. Dalam hal ini, juru runding menjadi wakil dari pasutri yang bersengketa. Oleh karenanya, mereka harus mendapat izin dari pasutri untuk melaksanakan talak atau khula'. Demikian menurut satu versi ulama, sedangkan menurut versi lain, mereka bertindak sebagai juru hukum, sehingga mereka memiliki wewenang penuh melakukan yang terbaik. Talak ataupun khula' yang dilaksanakan atas kesepakatan juru runding ini bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Namun, jika pengiriman juru runding tetap tidak menghasilkan kata sepakat, maka hakim harus mengutus dua orang Iagi untuk berembug mencari kesepakatan terbaik. Jika cara ini juga tetap tidak mendapatkan hasil atau pihak pasutri tidak menyetujui pengangkatan juru runding baru, maka tugas hakim selanjutnya adalah memberi nasihat kepada keduanya atas perbuatan lalim yang mereka lakukan.
Talak yang dijatuhkan pengadilan atas kesepakatan juru runding hukumnya sah setelah menempuh berbagai prosedur perdamaian.
Post a Comment for "Rumah Tangga Sudah tidak Bisa dipertahankan, namun Suami tidak Mau Menjatuhkan Talak"
Silahkan Berkomentar dengan Sopan