Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Boleh Ramyu al-jamarat dengan Melalui perantara?

Apakah Boleh Ramyu al-jamarat dengan Melalui perantara?
Ngajionline.net - Banyak kejadian yang kemudian menjadi hukum ketika Nabi Ibrahim mendapatkan perintah untuk menyembelih putera beliau -Nabi Ismail-, Nabi Ibrahim digoda Oleh syaithan untuk urung melakukan perintah tersebut. Menepis godaan tersebut, Nabi Ibrahim melempari syaithan dengan 7 batu. Peristiwa ini dikenal dengan jůmrah ůli. Tak berputus asa, syaithan kemudian menggoda Nabi Ismail yang lantas melemparinya. Peristiwa ini dikenal dengan jumrah 'aqabah. Masih belum berputus asa, syaithan menghampiri Ibunda Hajar dan mengganggu beliau. Seperti sebelumnya, kali ini pun syaithan dilempari lagi dengan 7 batu. Peristiwa ini dikenal dengan jumrah kubro.

Pada syari'at Nabi Muhammad, peristiwa-peristiwa tersebut diperintahkan Oleh Allah untuk diingat melalui ayat :

”Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang”. (QS al-Baqarah : 203)

Ayat inilah yang selanjutnya dijadikan dalil Ramyu al-jamarät pada hari-hari tasyriq bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji selain juga merupakan perintah untuk bertasbih, tahmid, dsb.

Karena merupakan simbolisasi dari pelemparan terhadap syaithan, maka ada semacam anjuran untuk sebisa mungkin melempar pada marma secara tepat (titis, jawa)

Meski demikian, di Sisi Iain, perkembangan jumlah penduduk Yang semakin pesat mengakibatkan bertambah pula jumlah pengikut agama, tak terkecuali umat islam dalam menjalankan ibadah haji Yang merupakan ibadah penyempurna dari rukun islam. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya jumlah jamaah haji yang terkumpul dari berbagai negara pada satu tempat dalam waktu yang sama. Dalam prakteknya, seperti kejadian diatas, pemerintah Saudi yang mencoba berusaha meminimalisir kecelakaan dalam melakasanakan ritual-ritual haji akhirnya memperlebar area marma.

Dalam permasalahan ini yang menjadi titik tekan adalah seseorang yang melemparkan jumrah diharuskan melempar dengan tujuan melempar marmanya, bukan tempat yang baru. Selain itu jatuhnya batu jumrah kedalam marma harus disebabkan menggelinding atau memantul akibat kerasnya lemparan. Hal ini bertujuan agar batu yang ia lempar benar-benar masuk kedalam marma karena faktor lemparanya, bukan karena faktor yang Iainnya.
Menurut para Ulama Madzhab Syafi'i, lemparan jumrah yang jatuh ke lubang tempat pelemparan (marma) adalah sah, meskipun tidak secara langsung dengan syarat antara Iain:

  1. Ada tujuan untuk melempar batu ke tempatnya (marma).
  2. Jatuhnya batu ketempat pelemparan disebabkan menggelinding atau memantul akibat kerasnya lemparan.

Rujukan

روضة الطالبين (ج٣ ص١١٤)٠
حاشية القليوبي والعميره (ج ٢ ص ١٥٤-١٥٥)٠
الغرر البهية ( ج ٢ ص٣٢٦)٠
الايضاح (ص٣٥٧-٣٥٨)٠
حواشي شرواني (ج ٤ ص ١٣٥)٠

Post a Comment for "Apakah Boleh Ramyu al-jamarat dengan Melalui perantara?"