Hukum Uang Kembalian diganti dengan Permen yang Semakin Marak
Ngajionline.net - Belakangan ini ada fenomena baru yang semakin marak di era modern dimana disetiap penjuru kota bahkan, di desa ada mini market seperti Indonmaret, Alfamart dan lain sebagainya. Di antara minimarket ini tidak sedikit yang memperaktekkan pengembalian uang kembalian pembeli yang diganti dengan permen.
Ada dua cara biasanya yang biasa dilakukan oleh penjaul dalam memperaktekkan akad yang dalm islam dikenal dengan akad istibdal ad-dain (barter atas sebuah tanggungan) ini, ada yang memberikan kembalian yang berupa permen itu begitu saja tanpa meminta persetujuan dari pembeli, ada juga yang meminta persetujuan terlebih dahulu pada pembeli, jika si pembeli setuju maka dia akan diberi permen, jika tidak maka akan diberi kembalian uang sesuai dengan sisanya.
Akad istibdal ad-dain adalah akad yang sudah keluar dari akad jual beli yang pertama, bagimana Islam menyikapi akad ini? Ulama berpendapat bahwa akad ini sah dan dilegalkan secara hukum syara' dengan syarat si penjual menanyakan dahulu pada pembeli apakah bersedia kembaliannya diganti dengan uang. Jika sudah begini para ulama berpendapat akad ini sah dan boleh diperaktekkan.
Namun jika si penjual memperaktekkan akad ini tanpa meminta persetujuan pembeli maka keabsahan akad ini disandarkan pada ulama yang mengesahkan akad Mu'athah yaitu akad yang diperaktekkan oleh penjual dan pembeli tanpa ada percakapan terlebih dahulu.
Kesimpulannya akad istibdal ad-dain ini dihukumi sah bila sudah ada persetujuan dari pembeli baik lisan atau tingkah laku (dengan cara diam) jika pembeli tidak ridha maka mau tidak mau penjual harus mengembalikan uang kembaliannya sesuai dengan nominal uangnya.
Post a Comment for "Hukum Uang Kembalian diganti dengan Permen yang Semakin Marak"
Silahkan Berkomentar dengan Sopan