Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemakaian Masker Atau Kaca Mata Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji atau Salat

Pemakaian Masker Atau Kaca Mata Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Ngajionline.net - Suhu udara yang panas serta cuaca yang kurang bersahabat, menyebabkan sebagian jamaah haji melakukan langkah antisipasi demi kelancaran dan kenyamanan ibadah haji. Mereka pada UmUmnya mengenakan kacamata hitam, atau memakai masker untuk menghindar dari kontak Sinar matahari secara langsung dan polusi udara, demi menjaga kesehatan mereka. Padahal, dijelaskan dalam literatur fiqh klasik bahwa menutup wajah bagi jamaah haji perempuan merupakan larangan ihram dengan sanksi membayar fidyah.

Bolehkah jamaah perempuan menggunakan kacamata atau masker dengan alasan sebagaimana di atas?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu, ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak bisa dibilang ringan. Selain membutuhkan kesiapan mental dalam melepaskan kekayaan di jalan Allah, haji juga membutuhkan kondisi fisik yang cukup fit.

Kondisi cuaca yang tidak bersahabat dan panas matahari yang menyengat seringkali membuat jamaah haji jatuh sakit, khususnya bagi mereka yang belum terbiasa dengan kondisi cuaca seperti ini, ditambah lagi dengan polusi udara oleh debu dan pasir.

Karenanya, pahala besar dijanjikan bagi umat muslim yang dengan ikhlas memenuhi panggilan Allah swt. Sebab, pahala dan upah selalu saja sesuai dengan kadar usaha seseorang dalam menjalankannya. Salah satu janji pahala tersebut adalah sebagairnana tertuang dalam hadits Rasulullah saw saat Sayyidatina Aisyah bertanya pada beliaU: "Wahai Rasulullah! wajibkah bagi wanita berjihad ?" Rasulullah saw menjawab:

"Ya, wajib atas mereka jihad tanpa peperangan, yakni melaksanakan haji dan umroh. " (HR. Ibn Mâjah)

Dalam hadits di atas Rasulullah mengkategorikan haji dan umrah sebagai bentuk pelaksanaan jihad. Jika diteliti dari sudut pandang yang lebih dalam, hadits ini menunjukkan bahwa selain menyimpan banyak fadhilah, haji juga memiliki segudang resiko yang tidak ringan, sebagaimana pelaksanaan jihad.

Dalam melaksanakan ihram, tidak diperbolehkan bagi jamaah haji perempuan menutup wajah mereka. Sahabat Ibn Umar ra berkata:

"Tidak diperkenankan bagi perempuan yang melaksanakan ihram, mengenakan penutup muka(cadar) dan kaus tangan.

Namun, aturan dalam agama islam selalu saja memberi kemudahan kepada umatnya. Agama islam selalu memberi keringanan kepada umatnya jika berada dalam keadaan terdesak. Demikian pula dalam persoalan ini, jika terdapat halangan atau alasan yang menyebabkan jamaah haji perempuan untuk menutup wajah mereka, islam memberikan keringanan dan kemudahan kepada mereka.

Menjaga kesehatan, tidak tahan merasakan panas, atau menutup diri dari pandangan lelaki merupakan alasan bagi seorang wanita menutup wajah mereka dalam permasalahan ini. Artinya, menutup wajah mereka dengan cadar atau kaca mata karena alasan tersebut tidak menyebabkan mereka berdosa. Namun demikian, jika penutup muka itu menempel pada kulit wajah, maka mereka wajib membayar fidyah. Demikian ini pendapat kalangan ulama madzhab Syafi'i.

Berbeda dengan pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal yang tidak mewajibkan pembayaran fidyah. Pendapat ini berdasarkan pada analisa beliau terhadap peristiwa yang diceritakan Sayyidatina Aisyah dalam sebuah hadits, yang artinya:

"Kami melaksanan ihram bersama Rasulullah saw. Setiap kali ada rombongan (laki-laki) yang melintas, kami menutup wajah dengan kain. Hingga saat rombongan itu telah berlalu, kami membuka kembali penutup wajah itu. " (HR. Ahmad & Abu Dawud)

Dari kisah ini, Ahmad Ibn Hambal beranggapan, tidaklah mungkin kain penutup wajah itu tidak menyentuh kulit mereka sama sekali. Sedang pada kenyataannya, Rasulullah saw tidak mewajibkan para Wanita tersebut membayar fidyah.

Memakai kacamata dan masker bagi jamaah haji wanita dengan alasan (hajat) sebagaimana dalam permasalahan di atas diperbolehkan. Menurut Imam Syafi'i, wajib membayar fidyah, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak wajib membayar fidyah.

Catatan:

Fidyah dalam permasalahan ini adalah menyembelih kambing qurban, atau puasa tiga hari atau bershodaqoh 3 sho' pada 6 orang miskin.

Post a Comment for "Pemakaian Masker Atau Kaca Mata Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji atau Salat"