Bolehkah Membayar Denda Pelanggaran Haji dilakukan ditanah Air (Luar Tanah Suci)?
Karena ingin praktis dan efisien -sebagaimana dalam masalah zakat-, kaum muslim banyak yang memilih membayar denda-denda tersebut dengan uang. Mereka juga berpandangan bahwa memberikan uang dapat lebih bermanfaat bagi para fakir miskin dari pada memberikan bahan makanan.
Terkait dengan pelanggaran dalam haji, terdapat beberapa sanksi harta yang harus dialokasikan di tanah suci. Adakah pendapat yang memperbolehkan pembayaran denda dilakukan diluar tanah suci?
Seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram dikenakan sanksi membayar fidyah atau dam.
Secara global, dam yang wajib dikeluarkan ketika pelaksanaan haji terbagi menjadi lima;
- Dam yang wajib disebabkan meninggalkan ritual haji atau umrah, seperti melakukan haji tamattu', tidak melaksanakan wukuf setelah melakukan tahallul dengan melaksakan ibadah umrah, tidak melakukan kewajiban-kewajiban haji. Praktek pengeluaran dam bagjan ini berfase-fasc sesuai dengan kemampuan; menyembelih seckor kambing atau puasa 10 hari.
- Dam yang wajib disebabkan memotong rambut atau melakukan tindakan yang bersifat kesenangan, seperti memotong kuku. Dalam pelaksanaan dam semacam ini seseorang dikenakan memilih antara menyembelih satu ekor kambing, berpuasa 3 hari atau shadaqah 3 sha ' yang dibagikan kepada 6 orang miskin.
- Dam yang wajib disebabkan terhalang menyempurnakan ibadah haji atau umrah. Dam semacam ini dilakukan dengan cara menyembelih seekor kambing.
- Dam yang wajib disebabkan membunuh binatang yang ada diTanah Haram, kewajiban dam dalam bagian ini ialah menyembelih na 'am (kambing, sapi dan unta) yang sesuai dengan hewan yang dibunuh, atau mengeluarkan makanan sesuai dengan kadar harga na 'am, yang wajib disembelih. Atau puasa setiap satu mud makanan satu hari. Fase-fase di atas jika hewan yang dibunuh mempunyai kesamaan dengan na 'am, jika tidak mempunyai kesesuaian maka kewajiban-nya ialah bersedekah sesuai harga hewan yang dibunuh atau puasa setiap satu mud makanan satu hari.
- Dam yang wajib disebabkan bersetubuh, dam semacam ini dilakukan berfase-fase sesuai dengan kemampuan, satu ekor unta, atau sapi, atau 7 ekor kambing, atau kalau tidak ada semuanya maka shadaqah makanan sesuai dengan harga satu ekor unta, atau puasa dengan perbandingan setiap satu mud makanan sebanding dengan puasa satu hari.
Praktek pelaksanaan dam oleh kalangan syafiiyyah wajib dilakukan di Tanah Haram, sehingga dianggap tidak mencukupi jika dilakukan diluar Tanah Haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah: 95
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu mentbunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi Makan orangorang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. " (QS. al-Maidah: 95)
Namun, jika praktek penyembelihan hewan dam dilakukan diluar Tanah Haram akan tetapi dikirimkan ke Tanah Haram, maka menurut sebagian versi tetap mencukupi jika daging yang dibagikan tidak sampai membusuk. Semua penjelasan ini jika berpijak pada madzhab Syafi'i yang mewajibkan penyembelihan hewan dam di Tanah Haram. Jika kita berpijak pada madzhab Maliki, maka penyembelihan hewan dam tetap mencukupi meskipun dilakukan diluar Tanah Haram, karena dalam konsep madzhab Maliki pelaksanaan dam tidak harus di Tanah Haram.
Kesimpulannya menurut madzhab Syafi'i Jika pembayaran diluar Tanah Haram, kemudian dibelikan, dipotong dan dibagikan di Makkah maka boleh. Namun jika dilakukan diluar Tanah Haram tidak boleh jika dagingnya sampai berubah (membusuk). Menurut madzhab maliki dam wajib tidak harus dilakukan di Tanah Haram.
Alhamdulillah tambah ilmu
ReplyDeleteAlhamdulillah
ReplyDeleteMtr swn kang
Ta'bir nya kok ga ada kang?
ReplyDelete