Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah Membayar Denda Syara' (Fidyah atau Dam) dalam Bentuk Uang?

Bolehkah membayar denda syara' (fidyah atau dam) dalam bentuk uang?
Ngajionline.net - Dalam beberapa aturan syari'at, terdapat beberapa perintah atau larangan yang jika dilanggar dapat menyebabkan sanksi pembayaran denda. Seperti memotong rambut saat ihram yang menyebabkan wajibnya membayar dam berupa seekor kambing (jika yang dipotong tiga helai rambut), atau satu mudl makanan (menurut pendapat adzhar, jika yang dipotong hanya satu helai rambut).

Orang yang tidak mampu menjalani puasa Ramadlan karena usia lanjut, wajib mengganti puasanya dengan satu mud makanan untuk setiap puasa yang ia tinggalkan. Seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang shalat, menurut sebagian pendapat Ashhab Syafi'iah boleh juga diganti dengan satu mud makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Karena ingin praktis dan efisien -sebagaimana dalam masalah zakat-, kaum muslim banyak yang memilih membayar denda-denda tersebut dengan uang. Mereka juga berpandangan bahwa memberikan uang dapat lebih bermanfaat bagi para fakir miskin dari pada memberikan bahan makanan.

Bolehkah membayar denda syara' (fidyah atau dam) dalam bentuk uang?

Ada beberapa kewajiban atau larangan dalam syari'at Yang disertai denda atau sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan. Ada sanksi berupa hukuman, ada pula sanksi berupa denda. Kita mengenal beberapa istilah sanksi hukuman dalam syara' seperti Lad rajam bagi pelaku Zina, jilid bagi penuduh Zina tanpa saksi, potong tangan bagi pencuri, dan Iain sebagainya. Kita juga mengenal beberapa sanksi denda, seperti dam,fidyah, dan kafarat.

Dalam persoalan demikian, madzhab Syafi'iyah menegaskan bahwa bentuk sanksi yang telah menjadi ketetapan nash Al-Quran atau hadits tidak dapat digantikan dengan Iainnya, meskipun terkadang dipandang lebih efektif. Kecuali sanksifidyah yang dibebankan kepada jamaah haji yang memotong satu atau dua helai rambut, maka boleh digantikan dengan uang, sebesar satu dirham untuk setiap helai rambut (1 dirham = 3,17 gram perak).

Sementara itu, madzhab Hanafiyah lebih menitikberatkan sudut pandang efektifitas dan tercapainya tujuan pokok dalam setiap aturan syara'. Dalam hal ini, sebagaimana dalam fidyah, zakat atau nadzar, tujuan pokok dari syara' adalah memberikan kecukupan bagi pihak yang membutuhkan. Oleh karenanya, menurut pendapat madzhab Hanafiyah , membayar fidyah, zakat atau nadzar boleh dengan uang. Sebab, saat ini uang lebih efektif untuk memberi kecukupan bagi para fakir.

Sedangkan dalam qurban dan aqiqah, meskipun daging hewan yang disembelih juga disedekahkan kepada para fakir, namun substansi pada masalah tersebut adalah mengalirkan darah (penyembelihan). Oleh karenanya, menurut madzhab Hanafiyah qurban dan aqiqah tidak dapat digantikan dengan uang.

Kesimpulannya, pembayaran fidyah dalam bentuk uang menurut Syafi'iyah tidak diperbolehkan, kecuali fidyah akibat pelanggaran memotong satu atau dua helai rambut. Dalam persoalan ini fidyah boleh dibayar dengan uang sebesar satu dirham (1 dirham = 3,17 gram perak)

Sedangkan madzhab Hanafiyah berpendapat:

Jika fidyah tidak berupa penyembelihan, maka boleh digantikan dengan uang. Jika berupa penyembelihan hewan, maka hukumnya adalah sebagai berikut;

  1. Jika sebagai (sanksi karena membunuh hewan saat pelaksanaan ihram), maka boleh diganti dengan uang.
  2. Jika sebagai hadiah nadzar, menurut qaul al-arjab tidak boleh dan menurut muqabil al-arjah boleh
  3. Jika berupa qurban dan hadiah, maka tidak boleh digantikan dengan uang

Post a Comment for "Bolehkah Membayar Denda Syara' (Fidyah atau Dam) dalam Bentuk Uang?"