Haram bagi Seorang Sopir Mengambil Uang Ceperan tanpa Ketentuan Syara'
Hasil yang didapat dari jasa ini masuk ke kantong pribadi Pak Tio sebagai uang ceperan. Hal ini telah lama ia lakukan tanpa sepengetahuan juragan.
Bagaimanakah hukum tindakan yang dilakukan Pak Tio? Dan Jika hal itu terlanjur dilakukan, bagaimana hukum uang yang diterima pak Tio?
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kekuasaan dalam akad ijarah ialah kekuasaan amanah. Sehingga segala sesuatu yang dilakukakan harus sesuai dengan yang disyaratkan atau sesuai dengan kebiasaan.
Namun, dalam kasus ini, seorang sopir yang mencari trayek sendiri tanpa persetujuan dari juragannya dianggap telah menyeleweng dari amanah yang diberikan oleh juragan kepadanya, serta ia tergolong menggunakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal, dan haram hukumnya. Sebagdimana dalan al-Quran:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil" (QS. Al-Baqarah; 188)
Hukum tidak diperbolehkan di atas berlaku selama sang sopir tidak mempunyai keyakinan atau prasangka bahwa sang juragan mengizini atau rela dengan hal yang ia lakukan. Jika ia mempunyai keyakinan atau prasangka bahwa sang juragan mengizini atau rela dengan apa yang ia lakukan maka praktek yang dilakukan oleh sopir diperbolehkan secara syara'.
Permasalahannya menjadi pelik ketika dibenturkan dengan hasil yang didapatkan oleh sang sopir ketika tidak mempunyai keyakinan atau prasangka mendapatkan izin atau kerelaan dari sang juragan. Secara syara' kepemilikan hasil yang diperoleh sopir harus diberikan kepada juragan, karena pada dasamya supir telah menggunakan hak milik orang lain tanpa sepengetahuanya atau dalam syara' dikenal dengan istilah ghasab,
Praktek seperti masalah di atas tidak diperbolehkan kecuali ada indikasi izin atau ridlo dari peemilik mobil dan hukum uang yang didapat dari hasil ceperan adalah ghasab sehingga wajib dikembalikan kecuali jika izin yang dimaksud telah diberikan.
Post a Comment for "Haram bagi Seorang Sopir Mengambil Uang Ceperan tanpa Ketentuan Syara'"
Silahkan Berkomentar dengan Sopan