Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tidak sah (Haram) Menyewa Tanah Untuk Mengambil Buah Dari Pohon Yang Tumbuh Di Dalamnya?!

Menyewa Tanah Untuk Mengambil Buah Dari Pohon Yang Tumbuh Di Dalamnya
Banyak cara yang dilakukan orang dalam mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya. Salah satunya adalah praktek persewaan yang banyak berlaku di masyarakat. Di daerah pertanian jeruk misalnya, saat pohon jeruk sudah telah mulai berbunga, biasanya para petani menyewakan lahan pertanian jeruk kepada para pemborong dengan maksud pengambilan buah jeruk selama waktu yang di tentukan. Penyewa pun akan memperkirakan berapa banyak buah jeruk yang akan dihasilkan dari lahan tersebut untuk menentukan berapa ongkos yang berani ia bayarkan.

  1. Sahkahpraktekpenyewaan tanah untuk mengambil buah dari pohon yang tumbuh di dalamnya?
  2. Jikatidak sah, adakah solusi yang bisa ditempuh, mengingat praktek demikian telah menjamur di masyarakat? aI-'YDizôn

Persewaan yang dalam bahasa arab dikenal dengan istilah ijirah adalah transaksi atas manfaat sebuah benda dengan imbalan (ongkos). Tidak setiap benda yang memiliki manfaat bisa disewakan. Benda tersebut harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, sebab tidak semua
manfaat itu halal, tidak selalu dapat diketahui, dan tidak mesti dapat dibatasi. Untuk menghindari ketidakjelasan dan keharaman inilah, syariat islam menetapkan beberapa ketentuan bagi benda yang bisa disewakan.

Lebih jauh, dalam persoalan ijarah ini, Rasulullah bahkan memberikan ancaman kepada orang-orang yang tidak menepati ketentuan syara' dalam bertransaksi hingga dinyatakan oleh beliau bahwa Allah memusuhi orang-orang tersebut :

Allah 'azza wa jalla berfirman : ”Aku adalah musuh tiga orang di hari kiamat, -dan barangsiapa yang memusuhiku, maka Aku akan memusuhinya-; dan lelaki yang mengerjakan buruh, lantas buruh tersebut memenuhi kebutuhannya, namun ia tak memberikan upah pada buruh tersebut” (HR al-Bukhari)

Obyek pada transaksi sewa adalah manfaat benda, bukan pada kuantitas benda yang disewakan. Oleh karenanya, transaksi sewa bisa juga disebut dengan pembelian manfaat suatu benda selama jangka waktu tertentu.

Dari ketentuan ini, dapat dipahami bahwa penyewaan suatu benda untuk mengambil bagian dari kuantitas benda tersebut hukumnya batal. Seperti sewa tanah untuk pengambilan buah yang dihasilkan dari pohon yang tumbuh di dalamnya selama jangka waktu tertentu, atau sewa kambing dan sapi untuk pengambilan susunya. Hal ini dikarenakan kuantitas benda bukanlah sesuatu yang dimaksudkan dalam transaksi sewa.

Namun, ditemukan satu pendapat dari imam Taqyy al-Din alSubuky yang dikutip oleh putra beliau, Tajj al-Din al-Subuky bahwa penyewaan pohon untuk mengambil buah hukumnya adalah sah.
Beda halnya jika pengambilan kuantitas benda itu hanya menjadi sampingan dalam transaksi sewa sebagaimana penyewaan wanita untuk menyusui anak. Sebab tujuan utama penyewaan ini adalah untuk merawat anak. Sedangkan pengambilan ASI untuk minuman sang anak adalah sebagai sampingan saja. Ketentuan ini sesuai dengan kaidah fiqh

"Ditolerir pada perkara yang tersimpan dalam sesuatu, apa yang tidak ditolerir jika menjadi prioritas (maksud utama). "

Meskipun secara qiyas hukum penyewaan wanita untuk menyusui bayi adalah batal, namun karena ada dalil nash yang menjelaskan legalitas transaksi tersebut, maka hukumnya sah.

Mengingat transaksi penyewaan Iahan untuk pengambilan buah tdah banyak terlaku di masyarakat, sebagaimana dalam pertanian jeruk, semangka dan Iain sebagainya, jauh-jauh hari Sayyid Abdurrahman dalam kitab Bughiyyah al-Mustarsyidtn telah menawarkan solusi agar transaksi ini tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan syari'at.
Solusi tersebut adalah dengan menyewakan tanah bukan untuk pengambilan buah dari pohon yang tumbuh di dalamnya, namun untuk maksud Iain yang sah. Selanjumya pemilik tanah bernadzar memberikan buah yang dihasilkan dari tanah tersebut kepada penyewa selama waktu yang ditentukan.

Cara ini merupakan solusi yang tepat karena saat transaksi penyewaan terjadi, buah yang akan dipetik belum wujud dan jumlah yang akan dihasilkan belum diketahui. Sementara nadzar dengan sesuatu yang belum ada dan tidak diketahui jumlahnya hukumnya diperbolehkan.

  1. Hukum sewa tanah atau pohon untuk mengambil buah dari pohon yang tumbuh di dalamnya adalah batal.
  2. Cara mengatasinya agar bisa sah adalah dengan menyewakan tanah untuk penanaman, bukan untuk mengambil buahnya. Dan pihak pemilik tanah bernadzar memberikan buah yang dihasilkan selama waktu yang ditentukan kepada penyewa.

Rujukan

بغية المستر شدين للسيد باعلوى الحضرمي (ص١٦٥)٠

فتح المعين هامس إعانة الطالبين (ج ٣ ص ١٠٩-١١٤)٠

حاشية الجمال (ج٣ ص ٥٤٢)٠

كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار )ج١ ص٣٠٩)٠

المجموع (ج١٥ ص٣)٠

Post a Comment for "Tidak sah (Haram) Menyewa Tanah Untuk Mengambil Buah Dari Pohon Yang Tumbuh Di Dalamnya?!"