Tidak Boleh Memakan Daging Qurban Nadzar?!
Ketiga ekor sapi itu lantas diserahkan kepada panitia qurban. Seperti biasa, panitia mencampur daging qurban yang terkumpul dan membagikannya kepada seluruh masyarakat secara merata, meskipun hanya sepotong-sepotong.
Bolehkah Pak Kabul memakan daging yang diterimanya dari qurban? daging qurban tersebut mungkin saja telah tercampur dengan daging qurban nadzamya? Dan bagaimana cara yang bagi panitia dalam mentasharufkan daging yang telah tacampur?
Qurban diartikan sebagai hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari Tasyriq dengan pendekatan diri pada Allah swt. Peintah malaksanakan qurban dilatarbelakangi oleh kisah nabi Ibrahim yang maıdapat perintah dari Allah, menyembelih putranya bemama Ismail. Perintah menyembelih putra semata wayang yang diharapkan kehadiran selama puluhan tahun ini, tak lain adalah ujian ketakwaan dan ketabahan nabi ibrahim dan putranya. Dan terbukti akhimya, beliau adalah orang-orang yang teguh majalankan perintah Allah, mencintai-Nya lebih dari segalanya.
Kayataannya, seringkali anak atau istri menjadi ujian berat bagi seseorang. Tak jarang pula yang terbukti lebih mencintai keluarga dari pada Allah dan Rasul-Nya. Bagi umat Nabi Muhammad, perintah melaksanakan qurban tertera jelas dalam firman Allah swt:
"Maka dinkanlah shalat karena Tuhannıu; dan berqurbanlah!" (QS. Al Kautsar: 02)
Pada dasamya hükum melaksanakan Qurban adalah sunnah musakkad. Namun, seperti halnya ibadah lainnya, qurban juga bisa majadi wajib hukumnya dengan şebab nadzar. Seperti orang yang menderita sakit berjanji pada diri sendiri, jika kelak ia dianugerahi kesembuhan, ia akan melaksanakan ibadah qurban.
Perlu sangat dimengerti bagaimana membedakan qurban sunnah dengan qurban wajib, mengingat banyaknya perbedaan hukum yang berlaku pada keduanya. Pada persoalan alokasi misalnya, seseorangg yang melakukan qurban sunnah dianjurkan memakan sepotong daging qurbannya dengan maksud tabarruk (mengharap berkah). Sebaliknya' pelaksana qurban nadzar tidak boleh sedikitpun memakan daging qurbannya. Seluruh daging qurbannya harus disedekahkan kepada mereka yang berhak. Namun, pernyataan ini berbeda dengan pendapat Imam al-Qaffal dan Imam al-Haramain yang memperbolehkan kepada pelaksana qurban nadzar untuk memakan sebagian daging qurban nadzarnya.
Meski qurban dapat dilakukan oleh perseorangan, namun untuk lebih memudahkan pelaksanaan dan alokasinya, biasa dibentuk panitia qurban yang bertugas sebagaimana panitia zakat. Hal ini merupakan terobosan yang sangat bagus, namun jika kurang diperhatikan bisa-bisa malah menghadirkan keruwetan. Lebih-lebih jika panitia yang bertugas kurang paham terhadap aturan fiqh qurban.
Terjadinya pencampuran daging qurban nadzar dengan yang lain (seperti dalam fenomena di atas), mungkin akibat kapasitas panitia qurban yang kurang memenuhi kriteria. Jika terlanjur demikan, maka pelaksana qurban nadzar tidak diperkenankan memakan seluruh daging qurban yang terkumpul. Hukum ini berlandaskan pada sikap hati-hati terhadap penggunaan harta benda yang dimungkinkan haram.
Menyikapi pencampuran daging Qurban yang telah terlanjur, langkah yang harus dilakukan oleh panitia Qurban ialah membedaan dan memisahkan daging-daging tersebut sebisanya, kemudian dialokasikan sesuai alokasi masing-masing. Sebuah kaidah fiqh menyebutkan:
”Menjaga kewajiban sesuai dengan kadar kemampuan. ”
Namun, jika daging tersebut tidak lagi dapat dibedakan, maka alternatif terakhir adalah memisahkan kadar ukuran daging Qurban nadzar dengan kadar daging Qurban sunah.
Hukum memakan daging nadzar bagi orang yang nadzar terjadi khilaf:
Haram, menurut pendapat yang kuat
Boleh menurut imam Qaffal dan imam Haramain.
Jika daging Qurban masih memungkikan untuk dibedakan dengan yang lain, maka harus dipisahkan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, maka disisihkan sesuai kadar ukurannya, dan dialokasikan sesuai ketentuan masing-masing.
Post a Comment for "Tidak Boleh Memakan Daging Qurban Nadzar?!"
Silahkan Berkomentar dengan Sopan