Hukum Membangun Kuburan, Boleh, Makruh dan Haram
Keawaman saya tentang ilmu arkeologi berkaitan dengan batu nisan sama seperti dahulu menyebut kendaraan bermotor dengan nama "Honda". Perlahan saya mulai mengenal motor produksi Yamaha, Suzuki, Kawasaki dan sebagainya. Bahkan masing-masing merk memiliki tipe.
Setelah saya membaca buku Pak Dosen Al-Ustadz Yaser Muhammad Arafat yang berjudul NISAN HANYAKRAKUSUMAN (semoga tidak salah tulis), saya baru mengerti perbedaan ukiran di batu nisan. Juga tipologi, dari kesultanan mana, daerah mana dan lain-lain. Tiap jenis batu nisan beliau uraikan dilengkapi dengan gambar. Saya merasa ini buku berkelas karena kertasnya seperti majalah terkenal.
Di kesempatan super langka ini sekalian saja saya tuliskan dalil Fikih berkaitan dengan batu penanda kuburan ini. Imam Nawawi menulis:
ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻪ ﻋﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﺣﺠﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﻓﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﻈﻌﻮﻥ ﻭﻭﺿﻊ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻪ ﺣﺠﺮا ﻭﻷﻧﻪ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻪ ﻓﻴﺰاﺭ
Dianjurkan meletakkan penanda di kepala jenazah berupa batu atau lainnya. Sebab Nabi shalallahu alaihi wa sallam meletakkan batu setelah Utsman bin Madh'un dimakamkan. Juga supaya diketahui lalu diziarahi (Al-Majmu', 5/296)
Biasanya akan ada yang protes dengan bangunan kuburan yang dilarang dalam hadis-hadis Nabi. Memang banyak ulama mengharamkan kuburan dibangun. Tetapi dalam Mazhab Syafi'i dijelaskan rinciannya oleh Imam Nawawi:
ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺒﻨﺎء ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﻠﻚ اﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻤﻜﺮﻭﻩ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﻘﺒﺮﺓ ﻣﺴﺒﻠﺔ ﻓﺤﺮاﻡ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ
Membangun kuburan, jika kuburan yang dibangun tersebut berada di tanah milik sendiri maka makruh. Jika terletak di makam yang diperuntukkan bagi pemakaman maka haram, sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syafii dan ulama Syafi'iyah (Syarah Muslim, 3/27)
Lha, haram kan? Berarti makam-makam ulama yang dibangun di area makam umum juga haram? Sebentar. Ulama Syafi'iyah memberi pengecualian:
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ: ﻭاﺳﺘﺜﻨﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺒﻮﺭ اﻷﻧﺒﻴﺎء ﻭاﻟﺸﻬﺪاء ﻭاﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ. ﺑﺮﻣﺎﻭﻱ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺮﺣﻤﺎﻧﻲ. ﻧﻌﻢ، ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻴﺔ ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ.
Al-Bujairimi berkata: "Sebagian ulama mengecualikan (dari larangan membangun kuburan) makam-makam para Nabi, Syuhada dan ulama. Dalam redaksi Ar-Rahmani dijelaskan bahwa boleh membangun makam para ulama meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah dari Allah (Ianah Ath-Thalibin, 2/137)
• Alhamdulillah dapat kiriman buku. Awalnya saya kira buku servis mobil Nissan. Makanya saya heran kok belum ada batu Maesan bernama Batu Toyota, Batu Daihatsu dan Batu Mitsubishi.
Sumber: FB (KH) Ma'ruf Khozin
Post a Comment for "Hukum Membangun Kuburan, Boleh, Makruh dan Haram"
Silahkan Berkomentar dengan Sopan